KENA PHK, DUA SAHABAT DI TASIK JUALAN SABU MODUS TITIP ANGKUTAN UMUM


Oleh : Rista Simbolon (Via Merdeka ) | Diterbitkan 50 Menit yang Lalu | Alamat Singkat: https://ristabola.com/link/7513343

Bagikan Ke : Facebook Twitter


Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yang diamankan, diketahui merupakan korban PHK akibat pandemi Covid-19.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman menyebut bahwa kedua orang yang diamankan pihaknya berinisial NS (30) dan AG (26). "Dari tangan kedua tersangka kita amankan belasan gram narkotika jenis sabu. Keduanya ini sahabat dekat dan mengaku korban PHK," ujarnya, Kamis (6/8).

Ngadiman menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pengedaran narkotika dengan modus mengirimkan paket menggunakan jasa angkutan umum. Paket narkotika tersebut dikemas sedemikian rupa menyerupai handphone.

Pelaku, ungkap Ngadiman, menitipkan paket narkotika tersebut kepada kondektur angkutan umum dengan tujuan agar aksinya tidak diketahui oleh pihak kepolisian. Ia pun mengaku bahwa apa yang dilakukan kedua tersangka merupakan modus baru di wilayahnya.

"Kasus ini bisa terungkap setelah konduktor merasa curiga terhadap pelaku yang sering mengirimkan paket serupa. Dari awal pun sebetulnya kondektur sudah curiga karena ringan. Tetapi akhirnya dilaporkan ke kita setelah beberapa kali melakukan penitipan," ungkapnya.

Menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sendiri diketahui bahwa paket yang dititipkan melalui angkutan umum tersebut adalah narkotika jenis sabu. Pihaknya pun langsung mengejar orang yang menitipkan hingga akhirnya ditangkap pelaku NS.

Setelah menangkap NS, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku lainnya yang berinisial AG.

"Kepada kita, NS ini memang mengaku menitipkan narkotika melalui kondektur. Tujuannya agar tidak ketahuan. Pelaku NS ini membungkus paket dengan plastik yang di dalamnya berisi tisu yang membungkus sabu lalu dilakban. Pelaku mengaku jualan sabu karena di-PHK," sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 5. "Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal dua belas tahun. Dengan Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," tutupnya. [eko]



Kena PHK, Dua Sahabat di Tasik Jualan Sabu Modus Titip Angkutan Umum | Bang Naga | on 9:55:17pm Kamis 6 Agustus 2020 | Rating 4.5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATGAS COVID-19: 7 KANDIDAT VAKSIN CORONA SUDAH MASUK UJI KLINIS TAHAP KETIGA