SATGAS COVID-19: 7 KANDIDAT VAKSIN CORONA SUDAH MASUK UJI KLINIS TAHAP KETIGA


Oleh : Rista Simbolon (Via Merdeka ) | Diterbitkan 1 hour ago | Alamat Singkat: https://ristabola.com/link/7513034

Bagikan Ke : Facebook Twitter


Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini dunia tengah berlomba menciptakan vaksin Corona. Menurutnya, lahirnya vaksin adalah salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus tersebut.

"Vaksin di dunia ini semua negara berlomba mengembangkan vaksin karena vaksin adalah salah satu cara melindungi masyarakat," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Negara, Kamis (6/8).

Wiku menyampaikan, saat ini cukup banyak vaksin dikembangkan. Total ada 139 kandidat vaksin masuk preklinis. Namun tidak semua sudah masuk tahap siap uji.

"Jadi baru 25 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 1, ada 17 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 2, dan ada 7 kandidat vaksin berproses di uji klinis tahap 3," jelas Wiku.

Wiku menegaskan dari 7 vaksin yang masuk ke tahap pengujian tahap ketiga, belum ada satu pun di dunia yang sudah lulus uji.

"Semua negara masih berusaha keras untuk mendapatkan atau menghasilkan vaksin tak terkecuali Indonesia," Wiku menandasi.

1 dari 1 halaman

Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Wiku menilai terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendorong pemerintah daerah membuat aturan sesuai dengan kearifan daerah masing-masing.

"Inpres mendorong tegaknya aturan bersama pemerintah dan tentunya kami dari Satgas akan tetap berkordinasi dengan satgas daerah membantu pelaksanaanya," kata Wiku.

Wiku menambahkam, Satgas Covid-19 akan membantu pelaksanaanya dengan ketegasan dan peringatan yang humanis. Tujuannya, agar masyarakat dapat mentaatinya secara bersama.

"Inpres ini pada prinsipnya mendorong Polri gubernur, bupati dan walikota untuk meningkatkan sosisalisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam penecegahan dan pengendalian, secara partisipatif semua unsur masyarakat," jelas Wiku.

Seperti diketahui, melalui Inpres ini presiden menginstruksikan tiap pemimpin daerah menyusun menetapkan sanksi berlandaskan ketentuan hukum berkearifan lokal.

Sanksinya, dapat melalui teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda, hingga penutupan tempat usaha bila tempat tersebut melanggar peraturan pemda setempat saat beroperasi di tengah masa pandemi.

"Kami mohin masyarakat dapat bekerjasama dalam upaya bersama terhadap protokol kesehatan ini," Wiku menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

[gil]

Komentar